Layanan Paspor Jemput Bola Berbasis HAM Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu adalah Layanan Paspor yang berfokus pada penyediaan layanan keimigrasian yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya Kelompok Rentan (lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas) dengan cara mendekatkan pelayanan langsung ke tempat tinggal pemohon dengan menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik.
Saat ini Layanan Paspor Jemput Bola Berbasis HAM Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu baru tersedia di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (MPP Berkah Dayanan) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Kemenag Boltim).
KEMBALI KE ARTIKEL