Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mulai Hari Ini Ada Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Jenis Paja

15 November 2018   13:55 Diperbarui: 15 November 2018   14:15 315 0
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 15 November-15 Desember 2018.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun