“Tahun ini sebanyak 2.473 pedagang yang menempati 53 lokasi binaan dan lokasi sementara telah tertuang di dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 228 tahun 2015. SK ini berlaku selama dua tahun dan sesuai aturan PKL dikenakan retribusi sesuai Pergub DKI nomor 10 tahun 2015 sebesar Rp 3.000 per hari,” kata Sri, Rabu (27/1).
KEMBALI KE ARTIKEL