Dengan penerapan sistem kontrak servis, Basuki berharap alat-alat yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta dapat dimaksimalkan bekerja tiga shift selama 21 jam perhari. Sebab, selama masa kontrak yang disepakati, pihak agen dari perusahaan alat berat akan berkewajiban melakukan perbaikan bila ada kerusakan karena pemakaian dan perawatan terhadap alat berat.
KEMBALI KE ARTIKEL