Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya akan berbahagia saat merayakan Idul Fitri 1436 Hijriah. Sebab, Pemprov DKI akan memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) ke-13 sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR). Ditargetkan, TKD ke-13 ini sudah cair dua pekan sebelum Lebaran.
KEMBALI KE ARTIKEL