Sebanyak 60 bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, diminta untuk dikosongkan. Selain melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bangunan tersebut juga ilegal. Rencananya, pasca penertiban lahan itu akan digunakan sebagai taman.