Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

60 Bangunan Milik PT KAI Akan Dijadikan Taman

5 Mei 2015   01:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:22 36 0

Sebanyak 60 bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, diminta untuk dikosongkan. Selain melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bangunan tersebut juga ilegal. Rencananya, pasca penertiban lahan itu akan digunakan sebagai taman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun