Setelah membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi tahun 2016 di Balai Agung, Balaikota DKI, Selasa (14/4) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung mempercepat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RKPD‎ itu ditargetkan wajib menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) pada akhir Mei 2015 supaya bisa dijadikan bahan acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2016.
Tuty Kusumawati  menjelaskan, "RKPD Provinsi DKI tahun 2016 wajib menjadi Pergub di akhir Mei 2015‎ untuk perencanaan anggaran tahun 2016," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Rabu (15/4).
Dikatakan Tuty, usai usulan musrenbang provinsi disusun menjadi RKPD,‎ Pemprov DKI akan membuka konsultasi publik secara umum melalui media sosial twitter ‎jakarta.go.id dan smart city yang telah dilaunching.
"Sebelum dipergub-kan, ‎konsultasi publik kita kerjakan secepatnya setelah rencana kerja tersusun," katanya.
Tuty melanjutkan, setelah membuka konsultasi publik melalui media sosial dan membuat Pergub RKPD, pihaknya nantinya akan menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon‎ Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang mesti dikirim ke DPRD DKI pada pertengahan Juni 2015.
"‎ maksimal akhir Juni, KUA-PPAS ini  sudah mesti kami kirim ke DPRD DKI untuk dibahas dan ditetapkan bersama," ujarnya.‎