Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Tahun Ini 7.000 Bajaj Oranye Beralih ke BBG

24 Februari 2015   18:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:35 20 0
Hampir 7.000 unit bajaj oranye berbahan bakar premium yang‎ telah diremajakan menjadi bajaj biru BBG. Tahun lalu, peremajaan bajaj oranye baru mencapai 5.000 unit dari jumlah total sebanyak 14 ribu unit. Hal ini terkait Regulasi baru kepemilikan angkutan umum bajaj yang diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuahkan hasil cukup signifikan terhadap program peremajaan bajaj berwarna oranye atau bajaj 2 tak ke bajaj biru berbahan bakar gas (BBG).

Peremajaan bajaj oranye ke bajaj biru BBG pada tahun ini terbilang berjalan baik. Sebab, pihak Dishub mengubah sistem lama dan mengeluarkan regulasi baru terkait kepemilikan angkutan umum roda tiga tersebut.

Dengan diterapkannya regulasi baru itu, perorangan bahkan para sopir bajaj bisa mendapat izin kepemilikan angkutan umum tersebut. Tak hanya itu, masyarakat yang telah memiliki bajaj oranye juga dibebaskan membeli bajaj biru ke mana saja.

Asalkan punya fisik bajaj oranye, mereka bisa beli ke mana saja. Jadi kita bebaskan mau beli bajaj merek apapun baik merek bajaj, TPS King, atau yang dari buatan Tiongkok merek One Who.

Selain memberikan kemudahan bagi perorangan yang ingin memiliki dan berbisnis transportasi bajaj, lanjut Benjamin, regulasi baru ini juga menghapus praktik monopoli di sebuah PT atau Koperasi seperti sebelumnya.

Kalau kemarin orang mendaftar izin kepemilikan bajaj di koperasi, suka dinakali dan diperlambat dengan alasan barang tidak ada.‎ Sekarang sistem itu tidak hapus. Sehingga tidak ada lagi monopoli.

Setelah regulasi baru ini diberlakukan, sudah banyak perorangan yang mengusulkan izin kepemilikan bajaj biru BBG. Permohonan izin tersebut nantinya akan ditindak lanjuti secara kolektif disusul kemudian dengan penghancuran (sraping) bajaj oranye.

Regulasi baru terkait kepemilikan bajaj biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor. ‎PP tersebut digunakan sebagai payung hukum untuk mengubah regulasi peremajaan Bajaj yang semula harus melalui tender di koperasi.

Aturan lama memakai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana setiap peremajaan angkutan harus lewat tender di koperasi. Saat ini regulasinya kita sederhakan menggunakan PP Nomor 73 tahun 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun