Dia adalah MA yang berusia 24 th, berjenis kelamin laki-laki, ditahan karena dianggap melakukan penghinaan kepada Megawati dan Jokowi kala kampanye pilpres (ia mengganti foto bintang pornografi dengan wajah Megawati dan Jokowi). Pelapor adalah tim suksesnya Jokowi. Pelaku dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara. Namun masalah yang bikin heboh adalah soal pelakunya yang ternyata seorang tukang tusuk sate lulusan SMP sehingga kesan yang keluar itu semacam kekejaman kepada rakyat jelata, seolah dianggap tidak adil untuk seukuran tukang sate, dan kemudian menjadi semacam kontroversi tersendiri dikalangan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL