Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

BPK Temukan Penyimpangan Insentif Guru Honor Paud

15 Desember 2018   10:23 Diperbarui: 15 Desember 2018   14:18 350 0
Haya, S.Pd, bin Ismail, oknum Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dihadapkan ke Pengadilan Tipikor, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi uang insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Jambi, Rp 20,176 milyar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun