Haya, S.Pd, bin Ismail, oknum Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dihadapkan ke Pengadilan Tipikor, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi uang insentif guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Provinsi Jambi, Rp 20,176 milyar.
KEMBALI KE ARTIKEL