Empat pilar kebangsaan Indonesia (Empat Pilar MPR RI) adalah pilar-pilar yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar ini seringkali di sosialisasikan oleh anggota hingga pimpinan MPR RI dengan sasaran berbagai kelompok, mulai dari masyarakat, mahasiswa ataupun kelompok organisasi kemasyarakatan yang ada.
KEMBALI KE ARTIKEL