Selasa (2/3) siang, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman beralkohol (minol). Keputusan ini diambil setelah kekisruhan yang terjadi di masyarakat, sebulan setelah Perpres tersebut dikeluarkan. Organisasi masyarakat dan para ulama dikabarkan mendesak Presiden untuk membatalkan Perpres tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL