Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

UKM Produsen Makanan Harus Kantungi PIRT

8 April 2016   15:24 Diperbarui: 8 April 2016   15:42 117 0
Ini harus diketahui para pelaku UKM yang memproduksi makanan dan minuman. Agar produk Anda bisa dijual dengan legal maka pelaku UKM berskala rumah tangga harus memiliki Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Sertifikat Penyuluhan (SP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun