Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Struktur Pengelola Operasional Pasar Desa

30 Januari 2016   17:58 Diperbarui: 30 Januari 2016   18:20 724 0
Unit usaha BUMDesa dalam bentuk pasar desa merupakan bentuk jasa untuk memasarkan hasil-hasil produksi masyarakat dengan pasar/konsumen. untuk BUMDesa yang memiliki beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDesa yang hanya memiliki usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun