Unit usaha BUMDesa dalam bentuk pasar desa merupakan bentuk jasa untuk memasarkan hasil-hasil produksi masyarakat dengan pasar/konsumen. untuk BUMDesa yang memiliki beberapa unit usaha, pengelolaan pasar desa dapat berbadan hukum lembaga bisnis seperti perseroan. Sedangkan BUMDesa yang hanya memiliki usaha pasar desa saja, pendiriannya cukup melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDesa.
KEMBALI KE ARTIKEL