Sebagaimana diketahui secara umum tentang sumber pendapatan desa, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar. Adapun pendapatan desa itu sendiri terdiri dari sejumlah sumber, yaitu:
- Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil Kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
- Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10%, yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD); Rasio penggunaan dana ADD adalah 30% untuk biaya operasional Pemerintahan Desa dan 70% untuk pemberdayan masyarakat.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL