Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kerjasama Multipihak dalam Penanggulangan Bencana

19 Maret 2021   18:07 Diperbarui: 19 Maret 2021   18:18 964 3
Pentingnya kerjasama multipihak telah ditegaskan dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB) yang sangat menekankan pentingnya kerjasama multipihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 dan 27 bahwa pemerintah merupakan penanggung jawab utama, tetapi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana dalam segala aspeknya. UUPB juga menekankan pentingnya peran serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. Ketiga pihak ini dilambangkan dalam segitiga pada logo BNPB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun