LPS itu lembaga yang terbentuk dari
UU No 24/2004 yang bersifat independen untuk menjamin simpanan masyarakat di bank baik konvensional maupun syariah dan bank asing atau bank swasta nasional.
LPS merupakan jawaban dari kekhawatiran publik menyimpan dananya di bank. Maklumlah, menabung di bank ternyata tidak 100% aman karena jika sewaktu-waktu bank tersebut bangkrut, bagaimana nasib duit yang ditabung?
KEMBALI KE ARTIKEL