Anjuran untuk selalu menjaga jarak antar satu sama lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 direspon baik oleh Kementrian Pendidikan dan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (COVID-19).
KEMBALI KE ARTIKEL