Buni Yani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Dewan hakim memutuskan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE "dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum mengubah menambah, mengurangi, menghilangkan dokumen elektronik milik orang lain". Pelanggaran ini tentu saja merujuk pada kontroversi kata 'pakai' dalam pidato Ahok versi unggahan Buni Yani. Ia memotong 30 detik video asli sehingga ucapan Ahok "...dibohongi pakai Al-Maidah 51..." menjadi "...dibohongi Al-Maidah 51..."
KEMBALI KE ARTIKEL