Pontianak, 17 februari 2014
Hasil dari pers rilis pertemuan buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DIMANIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang tergabung dengan PT. SMART Tbk (Sinar Mas Grup) dengan perwakilan PT. DIMANIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang tergabung dengan PT. SMART Tbk (Sinar Mas Grup) yang di dampingi oleh Link-AR Borneo.
Salam pembebasan…!!
Indonesia adalah negeri yang kaya-raya dan sebuah bangsa yang besar dan merdeka.
Dalam Hubungan Industrial telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagaakerjaan dan diturunkan ke PP (Peraturan Perusahaan), hubungan industrial antara pengusaha dan buruh yang baik adalah ketika kesejahteraan buruh terpenuhi oleh penguaha dan tanpa diskriminasi demi berlangsungnya proses produksi untuk mencapai prestasi produksi.
PP (Peraturan Perusahaan) adalah mengatur tentang hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh di perusahaan atau instansi terkait dalam hubungan industrial demi menciptakan suasana kerja yang nyaman, adil, dan merdeka.
Bangsa yang besar dan merdeka adalah ketika rakyatnya sejahtera. Akan tetapi kenapa Praktek perdagangan orang dan perbudakan masih terus berlangsung di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DIMANIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang tergabung dengan PT. SMART GROUP.Tbk
Terungkapnya praktek perdagangan orang dan perbudakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DIMANIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang tergabung dengan PT. SMART Tbk (Sinar Mas Grup)
KRONOLOGI KEJADIAN PEREKRUTAN TENAGA KERJA ANTAR KOTA ANTAR DAERAH (TK AKAD) DARI DAERAH WONOSOBO, TEMANGGUNG, PURWOREJO, DAN KEBUMEN DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) OLEH PT. SMART GROUP.Tbk UNTUK DITEMPATKAN DI PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA KEBUN KAWI ESTATE YANG BERTEMPAT DI KAMPUNG KAPUAS HULU KECAMATAN SEMITAU KABUPTEN KAPUAS HULU PROPINSI KALIMANTAN BARAT
Seiring dengan dibukanya lahan baru perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Mas Group, maka PT. Sinar Mas Group melakukan perekrutan tenaga kerja, baik dari dalam maupun luar daerah.
Perekrutan tenaga kerja dari daerah setempat hanya dilakukan dengan cara penyuluhan ke desa-desa melalui kepala kampung di kampung sekitar perkebunan. Adapun perekrutan tenaga kerja untuk luar daerah, PT. Sinar Mas Group mengirimkan surat edaran dan brosur ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Kebumen melalui bagian rekruitmen tenaga kerja PT. Sinar Mas Group yang membuka kantor cabang di kabupaten Purworejo yang bekerja sama dengan DISNAKERTRANS kabupaten Purworejo dan disosialisasikan ke DISNAKERTRANS kabupaten Wonosobo, Temanggung, dan Kebumen.
Berdasarkan surat edaran dan brosur perekrutan tenaga kerja dari PT. Sinar Mas Group Provinsi Kalimantan barat yang diterima oleh DISNAKERTRANS Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Kebumen, menyatakan bahwa PT. Sinar Mas Group menerima Tenaga Kerja Antar Kota Antar Daerah (TK AKAD) untuk panen kelapa sawit di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA kebun KAWI Estate yang beralamat di desa Sungaituba kecamatan Semitau kabupaten Kapuashulu, dan akan diberangkatkan tanggal 29 November 2013, semua biaya pemberangkatan ditanggung oleh PT. Sinar Mas Group.
Dari informasi tersebut, ada 30 orang yang mencalonkan diri untuk menjadi TK AKAD yang terdiri dari 14 kepala keluarga (KK) dan 2 lajang dari berbagai daerah, diantaranya adalah; Wonosobo 14 tenaga kerja,Temanggung 4 tenaga kerja, Purworejo 6 tenaga kerja, kebumen 6 tenaga kerja. Dari 30 tenaga kerja, ada 8 kepala keluarga yang membawa anak, dan masing masing 1(satu) anak, tetapi ada satu kepala keluarga yang membawa 2(dua) anak.
Tanggal 25 November 2013,
Pukul 09.00 wib, Para calon TK AKAD dikumpulkan di kantor DISNAKERTRANS masing-masing daerah untuk mengumpulkan berkas persyaratan, pengukuran sepatu untuk alat pelindung diri (APD) di lokasi perkebunan, dan menerima informasi mengenai waktu pemberangkatan nanti tanggal 29 November 2013. Adapun berkas persyaratan yang dikumpuklan adalah; foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi KTP, foto kopi surat nikah, surat berkelakuan baik dari Kepolisian, surat keterangan kesehatan dari dokter, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar yang kemudian dikemas dalam stafmap warna kuning.
Tanggal 29 November 2013,
Pukul 12.00 wib, Semua calon TK AKAD kembali berkumpul di kantor DISNAKERTRANS masing-masing daerah untuk diberangkatkan menuju penampungan PT. Sinar Mas Group di kabupaten Purworejo meskipun tanpa didampingi oleh petugas DISNAKERTRANS.
Pukul 14.00 wib, Rombongan calon TK AKAD dari berbagai daerah tiba di penampungan, sambil nunggu Gunawan (kepala rekruitmen PT. Sinar Mas Group), calon TK AKAD beristirahat sejenak dan dibagikan nasi bungkus.
Pukul 20.00 wib, Calon TK AKAD kembali dibagi nasi bungkus, hingga pukul 21.30 wib masih dalam posisi menunggu.
Pukul 22.00 wib, Kepala rekruitmen PT. Sinar Mas Group memberikan pengarahan dan sosialisasi kondisi lapangan, gambaran umum tentang Peraturan Perusahaan (PP), penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) di PT. Sinar Mas Group dan pembagian bekal untuk kebutuhan calon TK AKAD per KK selama di perkebunan kelapa sawit yang dikemas dalam 1(satu) karung kapasitas 100kg, adapun yang 2(dua) lajangan dibagikan 1(satu) karung. dalam kemasan tersebut berisikan 1(satu) unit cangkul beserta gagang kayunya (bagi yang lajang dua cangkul beserta gagang kayunya), 1(satu) unit kompor minyak, 1(satu) unit wajan, 2(dua) unit panci, 2(dua) unit mangkuk plastik, 4(empat) unit piring plastik beserta sendoknya, 4(empat) unit gelas plastik, 1(satu) unit lentera, 1(satu) unit tempat nasi beserta sendok nasinya, 1(satu) unit ember beserta gayungnya, 1(satu) unit teko plastik, 2(dua) pasang sepatu boots, 2(dua) unit tikar plastik, dan dibagi juga 2(dua) biji kostum warna biru kuning berlogo Sinar Mas dan bertuliskan “Kalimantan Barat”, serta diberi uang saku sebesar Rp 15,000,-.
Adapun pengarahan dan isi dari sosialisasi sebelum calon TK AKAD diberangkatkan adalah sebagai berikut:
- Calon TK AKAD didaftar ulang di kantor penampungan.
- Calon TK AKAD akan diberangkatkan menggunakan 1(satu) unit bus kelas ekonomi sampai pelabuhan Tanjung Emas kota Semarang, dan melakukan penyeberangan menggunakan kapal Pelni sampai pelabuhan Tanjung Pura kota Pontianak, dan dilanjutkan menggunakan bus sampai tujuan.
- Calon TK AKAD diwajibkan mengenakan kostum seragam ketika hendak memasuki dan keluar dari bus, naik dan turun dari kapal.
- Sesampai ditempat tujuan, Calon TK AKAD akan dibagikan 10 kg beras dan 1(satu) liter minyak tanah.
- Calon TK AKAD akan ditempatkan di perumahan permanen (bangunan beton) G2 dengan fasilitas kamar mandi dalam dan air bersih.
- Terdapat tempat ibadah di komplek perumahan karyawan, Tempat Penitipan Anak (TPA) serta Sekolah Dasar (SD) dan Poli Klinik.
- Adanya tanggungan perusahaan atas anak sekolah
- Calon TK AKAD adalah karyawan SKU (Surat Keterangan Umum) bukan karyawan PHL (Pekerja Harian Lepas)
- Penerangan menggunakan mesin genset selama 8 jam per hari.
- Karyawan yang telah menyelesaikan kontrak selama 2(dua) tahun akan mendapat bonus sebesar Rp 7,250,000,-(Tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Calon TK AKAD akan mendapat catu beras sejumlah 17 kg per bulan, dengan syarat tidak pernah absen selama 1(satu) bulan. Apabila tidak masuk kerja dengan alasan apapun, maka Calon TK AKAD tidak mendapatkan catu beras.
- Adanya antar-jemput karyawan untuk bekerja
- Calon TK AKAD laki-laki akan dipekerjakan sebagai tenaga panen, dan Calon TK AKAD perempuan akan dipekerjakan sebagai tenaga perawatan.
- Calon TK AKAD akan mendapatkan upah sesuai UMR provinsi Kalimantan Barat.
- Upah akan dibayarkan 2(dua) kali dalam sebulan, 15 hari pertama akan dibayar Rp 200,000,- dan sisanya dibayarkan di 15 hari kedua.
- Calon TK AKAD harus mengembalikan (membayar denda) ongkos pemberangkatan dari daerah asal sampai tujuan.
- Calon TK AKAD menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Pukul 23.00 wib, Seluruh Calon TK AKAD diberangkatkan menggunakan bus kelas ekonomi (PO. Maju Makmur) dari depan kantor penampungan menuju pelabuhan Tanjung Emas kota Semarang.
Tanggal 30 November 2013,
Calon TK AKAD sudah terhitung masuk hari kerja
Pukul 03.00 wib, Rombongan TK AKAD tiba di pelabuhan Tanjung Emas kota Semarang dan dibagikan tiket kapal dan menunggu kedatangan kapal.
Pukul 07.00 wib dan pukul 10.30 wib; Rombongan TK AKAD dibagikan kembali nasi bungkus.
Pukul 11.00 wib, Rombongan TK AKAD melakukan penyeberangan menggunakan kapal Pelni. Perjalanan kapal membutuhkan waktu ± 45 jam (dua hari dua malam).
Tanggal 03 Desember 2013,
Pukul 08.00 wib; Rombongan TK AKAD tiba di pelabuhan Tanjung Pura kota Pontianak, dan dibagikan nasi bungkus.
Pukul 09.00 wib; Rombongan TK AKAD dijemput menggunakan bus menuju lokasi. Dalam perjalanan ke lokasi perkebunan, sempat istirahat untuk makan sebanyak 1(satu) kali, padahal dalam jadwal ada 3(tiga) kali makan.
Tanggal 04 Desember 2013,
Pukul 06.00 wib, Rombongan TK AKAD tiba di dermaga Semitau dan sarapan dengan ongkos sendiri.
Pukul 14.00 wib, 2(dua) unit Dump Truk datang untuk menjemput Rombongan TK AKAD.
Pukul 16.00 wib, Rombongan TK AKAD tiba di lokasi Divisi I, PT.DINAMIKA MULTI PRAKARSA, Kebun KAWI Estate. Asisten divisi I dan asisten kepala sudah menunggu di lokasi untuk membagikan jatah nasi bungkus dan 10 kg beras, serta 1(satu) liter minyak tanah untuk bahan bakar kompor.
Yang paling mengejutkan adalah, bahwa tempat tinggal yang disediakan adalah berupa barak G10 (10 pintu), masing-masing pintu terdapat 2(dua) ruangan, yakni ruang tamu dan kamar tidur. Masing-masing kamar berukuran 2,5m x 3m tanpa dapur dan kamar mandi dalam.
Di lokasi tempat tinggal karyawan terdapat 2(dua) unit barak, masing-masing barak dilengkapi dengan 2(dua) unit tanki profil untuk menampung air hujan sebagai sumber air minum dan MCK, 2(dua) unit kamar mandi, masing-masing unit berisi 5(lima) kamar mandi tanpa air bersih, terdapat juga 2(dua) unit dapur umum, tidak ada kantor divisi dan tempat ibadah apalagi sekolahan dan poli klinik.
Tanggal 05 Desember 2013 TK AKAD diistirahatkan
Tanggal 06 Desember 2013 adalah hari pertama TK AKAD bekerja,
Pukul 07.00 wib, unit tracktor sudah standby menunggu karyawan untuk diantar menuju lokasi kerja, para balita pun ditipkan di TPA,TK AKAD kembali dikejutkan dengan pekerjaan yang dihadapinya, awalnya mengira bahwa tenaga laki-laki akan dipekerjakan untuk memanen buah pasir (tandan sawit yang belum normal), ternyata tenaga mereka digunakan untuk menanam pohon sawit di areal divisi III. Sedangkan tenaga perempuan melakukan pekerjaan perawatan (pemupukan) di areal divisi I, begitu seterusnya hingga mereka mendapatkan upah.
Mengenai anak sekolah, mereka sekolah di SD kampung simpang dan hanya terdapat 2(dua) kelas, yaitu kelas 1(satu) dan kelas 2(dua), itupun hari senin sampai rabu saja sekolahnya selepas hari itu diliburkan, antar jemputnya menggunakan sepeda motor, karena hanya ada 2(dua) anak yang usia sekolah, lainnya adalah balita.
Tanggal 20 Desember 2013,
Asisten Difisi I (Ari Tonang) cuti dan digantikan Darwin Naik Bahu sebagai Penanggung Jawab Sementara (PJS) Asisten Divisi I, dari sini TK AKAD mulai tidak betah bekerja di PT. Sinar Mas Group, karena berbagai persoalan sudah mulai membebani TK AKAD, diantaranya adalah, seringnya keterlambatan penjemputan karyawan.
Tanggal 21 Desember 2013,
TK AKAD melakukan mogok kerja dengan alas an agar supaya ada perhatian khusus dari pihak managemen, karena sejak TK AKAD tiba di PT. Sinar Mas Group, tidak ada sambutan dari pihak managemen. ketika unit jemputan datang menjemput karyawan, sopir ditahan oleh salah saatu karyawan, dan diminta untuk kembali ke kantor besar untuk memberitahukan hal ini ke pihak managemen, 1 (satu) jam kemudian pihak kantor datang menjumpai TK AKAD, tetapi yang datang hanya PJS Asisten dan Asisten Kepala, Manager tidak bersedia hadir. Bagi TK AKAD, hal ini tidak jadi masalah, dengan catatan, hal buruk tidak terjadi lagi dikemudian hari. Dalam pemogokan tersebut, terjadi aksi lobbiying yang membahas mengenai semua persoalan yang dihadapi TK AKAD dan pihak managemen berjanji akan memenuhi semua yang menjadi tuntutan TK AKAD. Akan tetapi pihak managemen mengatakan “inilah PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang masih dalam tahapan pembangunan perkebunan, sebenarnya kami (PT. Sinar Mas Group) belum siap menerima TK AKAD dari Daerah Jawa, akan tetapi DISNAKERTRANS di daerah kalian yang meminta mempercepat pengiriman TK AKAD”.
Tanggal 24 Desember 2013,
Pukul 14.00 wib, PJS Asisten menginformasikan kepada semua karyawan, bahwa tanggal 25-26 Desember 2013 cuti bersama.
Tanggal 26 Desember 2013,
Pukul 07.00 wib, PJS Asisten datang ke barak divisi I untuk memberitahukan kepada TK AKAD, bahwa hari ini masuk kerja. Tidak 1(satu) pun karyawan menerima informasi ini, karena ditanggal 24 Desember 2013nya sudah diinformasikan bahwa tanggal 25-26 Desember 2013 cuti bersama, lagi pula sejak pukul 04.00 wib listrik tidak nyala, jadi semua TK AKAD beralasan sama, yaitu tidak siap kerja karena tidak menyiapkan sarapan dan bekal untuk bekerja, dan semua karyawan meminta kalau memang dipekerjakan maka diganti hari kerjanya dan tanggal 26 Desember 2013nya tetap libur diganti tanggal 29 Desember 2013. Tetapi PJS Asisten tidak mau tahu alas an karyawan, dan hari ini (26 desember 2013) tetap masuk kerja, dan hanya diberi toleransi sampai pukul 09.00 wib untuk menyiapkan sarapan dan bekal mereka (TK AKAD).
Pukul 09.00 wib, unit tracktor datang untuk mengantarkan karyawan untuk ke lokasi kerja, karena kondisi jalan licin dan turunan curam tiba-tiba terjadi kecelakaan yang mengakibatkan 2(dua) orang luka parah, 6 (enam) orang luka ringan. 2(dua) jam setelah kejadian, para korban dilarikan ke UGD PUSKESMAS Semitau, dan para korban yang luka-luka langsung ditangani perawat untuk dipasang infus, tetapi dokter tidak memberikan obatnya sebelum pihak perusahaan membayar semua biaya pengobatan, karena PT. Sinar Mas Group tidak pernah melakukan kerjasama dengan pihak PUSKESMAS.
Dengan kondisi demikian maka PT. Sinar Mas Group menghubungi keluarganya Asisten Kepala untuk menalangi terlebih dahulu biaya pengobatan, dan 2(dua) korban yang luka parah dirawat inap. Saat obat habis, lagi-lagi pihak PUSKESMAS menahan obat karena tidak ada orang kantor yang menebus obatnya. Hal ini yang menyebabkan 2(dua) korban ini meminta perawat untuk melepas infus dan pulang menuju barak meski tanpa membawa obat jalan.
Tanggal 30 Desember 2013,
Genap sebulan tk akad bekerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate PT. Sinar Mas Group. Pukul 17.00 wib, proses penggajian berlangsung panas, karena tidak disertai dengan slip gaji dan rekapitulasi gaji, penggajin dilakukan di barak dengan catatan manual untuk membagikan gaji karyawan. Upah yang dibayarkan adalah 22 hari kerja, bukan 26 hari kerja (terhitung kerja sejak 30 November 2013), karena PJS Asisten mengatakan bahwa tutup bukunya tanggal 21 Desember, bukan tanggal 25 Desember. Ketika salah satu TK AKAD meminta penjelasan dari PJS Asisten, tidak ada jawaban yang professional dengan alas an lelah karena telah bekerja seharian dan belum makan siang, hal ini membuat suasana memanas. Upah perharinya adalah Rp 50,000,- dikali 22 hari kerja maka upah yang terbayar adalah senilai Rp 1,100,000,- dikurangi Rp 200,000,- (gaji pinjaman 15 hari pertama) jadi di 15 hari kedua terbayar Rp 900,000,- per TK AKAD. Setelah melakukan investigasi dengan pihak kantor kebun, tutub buku untuk karyawan SKU (khusus TK AKAD) adalah tanggal 25 Desember, maka upah yang seharusnya diterima di 15 hari kedua adalah sebesar Rp Rp 1,300,000,- bukan Rp 900,000,-.
Tanggal 06 Januari 2014
PJS Asisten menegur operator Tracktor karena terlambat datang menjemput karyawan, dan PJS Asisten tidak mau menerima alasan dalam bentuk apapun bahkan memprovokasi operator untuk melakukan tindakan anakhis, tetapi operator Tracktor hanya diam mendengarkan omongan dari PJS Asisten, tidak lama kemudian Operator ini pergi meninggalkan Divisi I, 5(lima) menit setelah operator pergi, terlihat ada anak gadis TK AKAD dari Wonosobo sedang mencuci piring didepan tanki profil penampung air hujan dan hendak dilempar menggunakan piring oleh PJS Asisten dengan alas an bahwa nanti tempat itu kotor.
Mendengar kesaksian itu dari anak gadisnya dan beberapa saksi mata, orang tua korban tidak terima dan keesokan harinya ketika PJS Asisten datang ke barak untuk melakukan apel pagi dan absensi karyawan, orang tua si gadis tersebut langsung menyambut PJS Asisten dengan pembicaraan yang keras tanda ketidak terimaannya atas perlakuan PJS Asisten kepada anakya. Sebagai seorang atasan harusnya santun dengan karyawan bawahannya, tetapi justru malah sebaliknya, PJS Asisten tidak terima juga dengan omongan TK AKAD tersebut, namun karena semua TK AKAD sudah terprovokasi dengan keadaan ini, suasana menjadi memanas dan hendak terjadi kontak fisik antara PJS Asisten dengan TK AKAD.
Suasana kerja sudah tidak kondusif, maka pada tanggal 11 Januari 2014 ada 1(satu) KK yang kabur meninggalkan PT. Sinar Mas Group.
Tanggal 17 Januari 2014
Pembagian gaji pinjaman (15 hari pertama) senilai Rp 200,000,- berlangsung lancar dan karyawan menganggap tidak ada masalah.
Tanggal 26 Januari 2014, Asisten Divisi I (Ari Tonang)
Tanggal 30 Januari 2014
Dilakukan pembayaran upah karyawan (15 hari kedua) dilakukan pukul 17.00 wib di teras barak, setelah selesai proses penggajian, TK AKAD meminta kejelasan dari Asisten Divisi mengenai perbedaan upah, karena ada sebagian karyawan yang terima gaji Rp 1,300,000,- dan ada yang terima Rp 1,200,000,- perbedaannya adalah 1(satu) hari herja, sedangkan hari kerjanya sama, yaitu 30 hari kerja, serta meminta gantungan gaji di bulan Desember 2013 yang dari tanggal 22-31 Desember 2013, akan tetapi Asisten Divisi melemparkan masalah ini ke PJS Asisten dengan alasan dia dibulan Desember masih cuti. Keesokan paginya ketika TK AKAD menjumpai mantan PJS Asisten untuk meminta pertanggung jawaban kasus ini, PJS Asisten melempar masalah ini ke Angga (KTU).
Tanggal 02 Februari 2014
Bersamaan dengan rombongan karyawan belanja ke pasar Semitau Diketahui ada 1(satu) lajang, dan 2(dua) KK (1 KK dengan 2 anak) kabur meninggalkan PT. Sinar Mas Group.
TK AKAD yang kabur dari perusahaan menuju kota Pontianak dan Melaporkan Kejadian yang terjadi selama didalam perusahaan ke sebuah Lembaga yang bernama LINK-AR BORNEO, dan akan diproses lebih lanjut.
Perkembangan terakhir pasca beberapa tk akad kabur meniggalkan PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate, pengawasan terhadap karyawan yang melakukan kerja sangat diperketat terutama karyawan AKAD. Beberapa hari setelah TK AKAD kabur (2 KK dan 1 lajang), salah satu TK AKAD yang masih tinggal di Kebun KAWI Estate menghubungi TK AKAD yang kabur melalui telepon, dan mengatakan bahwa “sekarang kami tidak bisa istirahat sejenak untuk minum seteguk air yang kami bawa, karena kami selalu diawasi oleh Asisten divisi dan mandor kami, tidak hanya di lahan kami diawasi, tetapi di barak divisi 1 pun kami selalu diawasi oleh mandor karena takut diantara kami ada yang kaburlagi”.
Kendati demikian membuat TK AKAD yang masih tinggal disana sangat tertekan, baik itu tekanan ketika mereka kerja, maupun tekanan ketika mereka diluar jam kerja.
“kami sangat tertekan mas/mbak disini, selain penekanan yang dilakukan oleh perusahaan, sisa gaji bulan Desember 2013 yang 10 hari kerja-pun tidak dibayarkan sampai sekarang dan tidak ada penjelasan dari asisten divisi maupun mandor, begitu juga tunjangan berasnya, beras kami semua dipotong 5kg/TK, dari 17kg/bln/TK, dipotong 5kg menjadi 12kg/bln/TK, kemudian sisa gaji kalian (TK AKAD yang kabur) beserta dengan tunjangan berasnya dinyatakan hangus oleh asisten divisi”. Kata salah satu TK AKAD yang masih tinggal di PT. KAWI Estate melalui pembicaraan dari telepon genggam.
Kondisi buruh lokal yang kerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate masih belum ada perubahan yang signifikan, mulai dari TK dibawah umur yang terlibat dalam hubungan industrial seperti buruh pada umumnya, tidak ada perlakuan khusus dari perusahaan dan mereka para buruh lokal tidak mendapatkan tunjangan beras seperti TK AKAD, karena status kerja mereka adalah harian lepas.
Dari kronologi kejadian tersebut, maka PT. DIMANIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate yang tergabung dengan PT. SMART GROUP.Tbk telah melanggar undang-undang dasar 1945
Seseorang atau kelompok atau lembaga yang melakukan melakukan praktek perdagangan orang dengan cara pelakukan perekrutan tenaga kerja untuk dipekerjakan didalam maupun diluar negeri, maka orang atau kelompok atau lembaga tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 14
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.
Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
Perusahaan/pengusaha yang melakukan perekrutan karyawan/buruh seperti yang tertuang dalam uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Dan perusahaan/pengusaha telah melanggar ayat (2) “Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja”, karena beberapa jadwal makan dalam perjalanan, calon TK AKAD makan dengan biaya sendiri. Dan melanggar ayat (3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Perusahaan/pengusaha yang memperlakukan karyawan/buruhnya tidak manusiawi, maka perusahaan/pengusaha telah melanggar UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9 ayat(3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, karena penempatan karyawan/buruh adalah di barak dengan 2 ruangan tanpa kamar anak, kamar mandidan dapur.
Pasal 14 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Karena ketika karyawan/buruh meminta informasi dari perusahaan tentang adanya antar jemput karyawan ke pasar semitau, pihak perusahaan hanya berkata; “itu urusan saya, bukan urusan anda”. Hal demikian tidak mencerminkan perlakuan yang baik terhadap karyawan/buruh.
Karyawan/buruh AKAD kerja dala tekanan, maka perusahaan telah melanggar juga Pasal 20 ayat (1) “Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba”. Ayat (2)” Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan pasal 14 ayat (1).
Beberapa kali karyawan/buruh terpaksa pulang ke barak karena tidak ada pilihan lain pekerjaan menyemprot 13 tanki/HK dan tidak diizinkan untuk bekerja mendongkel anak kayu dan membuka piringan seperti halnya karyawan/buruh yang lain, maka perusahaan telah melnggar Pasal 38 ayat (1) “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”. Ayat (2) “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.
(3) “Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama”.
(4) “Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya”.
Perusahaan tidak memperlakukan buruh perempuan dengan khusus, maka perusahaan melanggar Pasal 49 ayat (1) “Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan”. Ayat (2) “Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita”. Ayat (3) “Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum”.
Perusahaan melakukan pengancaman akan melempar piring terhadap anak karyaan yang sedang mencuci piring, maka perusahaan telah melanggar Pasal 66 ayat (5) “Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya”.
Dalam hal perjanjian kontrak, pengusaha telah melanggar UU No 13 Thn 2003 pasal 54 ayat (3) “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja”, karena surat perjanjian kontrak yang 1 rangkap tidak diserahkan kepada buruh.
Pernyataan Sikap
Dengan ini kami menuntut :
1. Segera diadili pelaku perdagangan orang untuk dipekerjakan dibawah tekanan
2. Berikan perlindungan bagi bagi buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Perusahaan harus bertanggung jawab atas ketidak nyaman pekerja/buruh yang bekerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate
4. Hentikan praktek perbudagan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan lainnya dimanapun berada.
5. Pemerintah harus lebih selektif menerima informasi pekerjaan dari perusahaan didalam maupun luar daerah dan atau didalam maupun diluar negeri.
6. Tarik kembali TK AKAD yang berasal dari daerah Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Kebumen yang bekerja di PT. DINAMIKA MULTI PRAKARSA Kebun KAWI Estate dan atau ditempatkan pada perusahaan lain yang memiliki fasilitas layak guna menunjang berlangsungnya proses produksi.
7. Berikan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat dimuka umum.
8. Berikan perlakuan khusus bagi buruh perempuan dan anak.
9. Berikan kebebasan berkarya dan mengembangkan potensi dalam hal kerja sesuai bakat dan kemampuan pekerja/buruh.
10. Berikan jaminan kesehatan bagi buruh dan keluarganya.
11. Sediakan tempat beribadah di lingkungan perusahaan.
12. Berikan fasilitas kesehatan di lingkungn perusahaan, minimal poliklinik.
13. Lakukan kerja sama yang baik dengan rumah sakit ketika buruh/pasien harus dirujuk untuk beri penangnan intensif oleh medis.
14. Sekolahkan anak pekerja/buruh di sekolahan dengan mutu dan kualitas sekolah negeri.
15. Sediakan fasilitas umum lainnya. (I-O)
Sumber : Link-AR Borneo