Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk kendaraan listrik pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik sekaligus mendukung agenda besar dekarbonisasi di Indonesia. Melalui insentif ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Namun, apakah diskon PPN ini cukup menarik perhatian konsumen untuk membeli mobil listrik?
KEMBALI KE ARTIKEL