Dalam era digital yang terus berkembang, media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern. Salah satu fenomena yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah
'No Viral No Justice', sebuah istilah yang mengacu pada situasi di mana aparat penegak hukum baru bertindak setelah adanya tekanan dari masyarakat melalui media sosial. Fenomena ini mencerminkan hubungan yang kompleks antara media sosial, opini publik, dan sistem peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL