Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin yang dapat mewakili kepentingan rakyat di daerah. Selama ini, mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum (pilkada). Namun, muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini menuai pro dan kontra, karena memiliki implikasi yang signifikan terhadap demokrasi, politik, dan tata kelola pemerintahan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL