Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Tatacara Pemotongan BPJS Kesehatan untuk Keluarga Tambahan

22 Juli 2024   12:35 Diperbarui: 22 Juli 2024   12:35 22 0
BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengelola jaminan kesehatan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis, ada kalanya peserta BPJS Kesehatan perlu menambah anggota keluarga dalam kepesertaan mereka. Untuk melakukan ini, ada beberapa langkah dan prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah panduan tata cara pemotongan BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan.

1. Persiapan Dokumen

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini meliputi:

- Kartu Keluarga (KK): Salinan KK terbaru yang mencantumkan nama anggota keluarga tambahan.
- KTP atau Akta Kelahiran:Salinan KTP atau akta kelahiran anggota keluarga tambahan.
- Kartu BPJS Kesehatan:Salinan kartu BPJS Kesehatan dari peserta utama.
- Surat Nikah atau Akta Kelahiran:Jika anggota keluarga tambahan adalah istri atau anak baru, diperlukan salinan surat nikah atau akta kelahiran.

2. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di sana, peserta BPJS akan diminta untuk mengisi formulir perubahan data kepesertaan. Formulir ini berfungsi untuk menambah anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

3. Pengisian Formulir dan Verifikasi Dokumen

Pada tahap ini, peserta harus mengisi formulir dengan data yang akurat dan lengkap. Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang telah disiapkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 4. Pembayaran Iuran

Setelah proses verifikasi selesai dan formulir perubahan data disetujui, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan. Besaran iuran ini tergantung pada kelas kepesertaan yang dipilih, yaitu kelas 1, kelas 2, atau kelas 3. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti bank, minimarket, atau aplikasi pembayaran online.

5. Penerbitan Kartu BPJS Kesehatan Baru

Setelah pembayaran iuran selesai, BPJS Kesehatan akan menerbitkan kartu BPJS Kesehatan baru untuk anggota keluarga tambahan. Kartu ini akan dikirimkan ke alamat peserta atau dapat diambil langsung di kantor BPJS Kesehatan.

6. Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan

Langkah terakhir adalah aktivasi kartu BPJS Kesehatan. Aktivasi ini dilakukan agar anggota keluarga tambahan dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Aktivasi biasanya dilakukan secara otomatis setelah kartu diterima, namun peserta juga bisa mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terdaftar untuk memastikan aktivasi.

Menambah anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan memerlukan beberapa langkah administratif yang harus diikuti dengan cermat. Persiapan dokumen yang lengkap, pengisian formulir dengan data yang akurat, dan pembayaran iuran yang tepat waktu adalah kunci utama agar proses penambahan anggota keluarga dapat berjalan lancar. Disamping itu juga dapat melakukan pendaftaran anggota keluarga tambahan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan, peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan bahwa seluruh anggota keluarga mendapatkan jaminan kesehatan yang diperlukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun