Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurut Telisa Aulia Falianty, Guru Besar FEB UI, kebijakan ini dianggap berpotensi menambah beban masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih. Kekhawatiran terbesar muncul dari dampaknya terhadap daya beli masyarakat, salah satu tulang punggung utama kestabilan ekonomi domestik.
KEMBALI KE ARTIKEL