Kampanye anti terorisme yang digalakkan oleh lembaga setara kementerian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masif dilakukan menjelang akhir tahun 2021 kemarin. Sesuai nomenklatur institusi tersebut, yakni "penanggulangan", BNPT bertugas mencegah aksi-aksi terorisme yang kerap mencari momentum aksi teror berdasarkan tujuan daripada organisasi terlarang tersebut. Performa aktif dalam mengukur, merumuskan, dan mengordinasikan kebijakan dari BNPT tersebut patut diapresiasi, namun sekiranya terdapat misleading terhadap rumusan "slogan radikalisme"maupun "redaksional radikalisme" pada undang-undang badan hukum tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL