Pada tanggal 16 Januari 2023 para kepala desa dari beberapa daerah berbondong-bondong menyuarakan aspirasinya di Senayan. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun meningkat menjadi sembilan tahun. Hal tersebut merupakan persaingan politik jika ditambah masa jabatan akan mengurangi persaingan politik tersebut. Persaingan politik yang dimaksud yakni kubu yang berkolaborasi dengan kepala desa akan tidak dilanjutkan jika pada saat masa pergantian kepala desa.
KEMBALI KE ARTIKEL