Menurut KBBI, pengertian polusi adalah pengotoran atau pencemaran tentang air, udara, dan sebagainya. Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1982, pengertian polusi adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau adanya perubahan tatanan lingkungan akibat dari kegiatan manusia dan proses alam.
KEMBALI KE ARTIKEL