“
Apakah proses penyidikan kasus pencabulan anak dapat dihentikan?”. Demikian salah satu komentar yang muncul dalam diskusi di group facebook yang saya ikuti. “
Tidak jarang beberapa kasus pencabulan anak harus berhenti pada proses penyidikan (belum sampai pada tahap sidang di Pengadilan)” tulis salah seorang anggota group yang lain. Penghentian dilakukan biasanya dengan berdalih, “
telah ada kesepakatan damai dari para pihak (korban maupun pelaku), untuk apa diperpanjang”.
Kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian damai itu, acapkali menjadi dasar untuk menghentikan kasus pencabulan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL