Hukum Jaminan dalam kegiatan perekonomian masyarakat di suatu negara merupakan hal yang sangat signifikan, mengingat adanya Hukum Jaminan yang pasti merupakan salah satu indikasi untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian, karena bank (kreditur) sebagai penyedia dana sudah tentu memerlukan jaminan dan perlindungan hukum yang memadai ketika mengucurkan kredit kepada perorangan (individu) maupun perusahaan (korporasi), bahkan keberadaan Hukum Jaminan yang kuat serta memberikan kepastian hukum dan mudah dalam eksekusinya sangat didambakan oleh para pelaku bisnis[1].
KEMBALI KE ARTIKEL