Penolakan terhadap revisi UU no.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menguat dan meluas. Suara-suara penolakan umumnya memiliki kesimpulan yang sama bahwa revisi tersebut bermaksud melemahkan KPK. Secara tak langsung dapat diartikan bahwa usulan revisi itu tak lain sebagai langkah-langkah tersembunyi yang maksudnya ingin membubarkan KPK secara bertahap hingga 12 tahun mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL