Revisi UU No.30/2002 yang draftnya tengah dalam pembahasan di DPR dinilai banyak pihak berpotensi melemahkan KPK. Bagaikan gelinding bola salju yang kian membesar, gelombang penolakan oleh berbagai lapisan masyarakat menjadi suatu kekuatan yang menekan siapa saja yang berupaya melemahkan KPK. Pemerintah dan DPR harus membuka matanya lebar-lebar bahwa gelombang penolakan ini merupakan harapan publik. Harapan yang didasarkan pada kepuasan atas kinerja KPK selama ini dan juga ekspetasi atau harapan yang besar untuk ke depannya, dari rakyat kepada lembaga KPK sebagai lembaga anti rasuah yang sangat dipercaya oleh rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL