Inisiatif revisi UU nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asalnya dari DPR RI. Revisi itu diusulkan oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi, yaitu: Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB. Keenam faksi di DPR menyerahkan darf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK kepada Badan Legislasi DPR, pada Selasa (06/10/2015). Dalam draf revisi tersebut diusulkan sejumlah pasal dan ayat diubah.
KEMBALI KE ARTIKEL