Garam sebagai komoditas pesisir di 11 wilayah sentra produksi garam Indonesia proses produksinya sebagaian besar masih bersifat tradisional. Karena itu semua stake holder pergaraman nasional, baik itu produsen (petani garam dan pabrik garam), distributor, dan konsumen sangat terkait erat dengan kebijakan pemerintah. Di satu sisi pemerintah berupaya memperbaiki kualitas dan kuantitas produksi garam nasional. Namun pada sisi lain ada kebijakan impor yang nyata-nyata mempengaruhi semangat produksi nasional dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara pelaku produksi nasional dengan para importir yang menguasai jaringan distribusi dan mengendalikan harga.
KEMBALI KE ARTIKEL