Setya Novanto mundur (bukan dimundurkan oleh MKD) dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI. Setelah jebakan “pelanggaran etika sanksi berat” yang dipersiapkan pendukungnya gagal, tiba-tiba keluar surat sakti yang menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Mengundurkan diri, mungkin ia merasa masih punya kehormatan. Ketimbang dimundurkan karena sanksi sedang yang dijatuhan oleh Mahkanah Kehormatan Dewan (MKD) yang artinya sama saja dengan mendapat sebutan pecundang. Mirip dengan langkah-langkah Pak Harto di tahun 1998, setelah berbagai upayanya gagal akhirnya mengundurkan diri sebagai Presiden RI ketimbang diturunkan oleh MPR yang telah kepepet karena didesak dari sana sini.
KEMBALI KE ARTIKEL