Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Generasi II akan berakhir tahun 2021. Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan bahwa perpanjangan Kontrak Karya (KK) baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Artinya, kepastian adanya KK baru bagi PT. FI baru bisa diketahui tahun 2019. Guna menuju ada atau tidaknya kesepakatan baru bagi PT.FI tahun 2019 nanti maka dilakukanlah proses negoisasi. Prosesnya telah berlangsung lama, dimulai dari pemerintahan sebelumnya, sekitar tahun 2008-2009 yang lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL