Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menyebutkan bahwa perpanjangan Kontrak Karya (KK) baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia akan habis di tahun 2021, artinya perpanjangan kontrak baru bisa diajukan tahun 2019 mendatang. Dengan adanya kontrak baru maka Freeport akan memperpanjang kegiatan eksplorasinya selama 20 tahun ke depan, hingga tahun 2041.
KEMBALI KE ARTIKEL