sudah move on dari masa lalu, sekarang aku mencerminkan perkembangan zaman, kebutuhan hukum masyarakat Indonesia kini tercermin oleh ku." KUHAP menjawab "Memang benar kamu sudah diperbarui, tapi bagaimana denganku? Aku masih terjebak dalam kaidah-kaidah jadul, belum ada perubahanku yang setara denganmu." Dialog singkat ini mencerminkan
kesetimpangan antara pembaruan dalam KUHP dan ketertinggalan KUHAP, hal ini
menandai bahwa dibutuhkan reformasi agar sistem hukum pidana Indonesia harmonis dan efektif dalam implementasinya.Â