Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembaharuan KUHAP sebagai Langkah yang Solutif dalam Mengatasi Kesetimpangan antara Hukum dengan Dinamika Masyarakat

14 Oktober 2024   18:23 Diperbarui: 14 Oktober 2024   18:23 35 0
"Lihatlah aku," kata KUHP dengan penuh rasa bangga. "Aku sudah diperbarui, aku
sudah move on dari masa lalu, sekarang aku mencerminkan perkembangan zaman, kebutuhan hukum masyarakat Indonesia kini tercermin oleh ku." KUHAP menjawab "Memang benar kamu sudah diperbarui, tapi bagaimana denganku? Aku masih terjebak dalam kaidah-kaidah jadul, belum ada perubahanku yang setara denganmu." Dialog singkat ini mencerminkan
kesetimpangan antara pembaruan dalam KUHP dan ketertinggalan KUHAP, hal ini
menandai bahwa dibutuhkan reformasi agar sistem hukum pidana Indonesia harmonis dan efektif dalam implementasinya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun