Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) merupakan salah satu produk hukum yang digadang-gadang akan memberikan angin segar bagi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia. Banyak dukungan yang diberikan kepada RUU Perampasan Aset ini mulai dari kalangan mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga akademisi. Meskipun begitu RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa cacat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL