Baru-baru ini Indonesia tengah dihebohkan dengan sejumlah kasus kesewenang-wenangan aparat baik itu dilakukan oleh oknum Polri maupun oknum TNI. Beberapa kasus kesewenang-wenangan aparat di Indonesia yang baru ini terjadi adalah kasus penangkapan pedangdut Indonesia Saipul Jamil bersama asisten nya pada tanggal 5 Januari 2024 di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah diperiksa ternyata Saipul Jamil dinyatakan negatif  melalui tes urine. Kasus penangkapan Saipul Jamil ini merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan aparat karena jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penangkapan yang dilakukan kepada Saipul Jamil ini bukanlah penangkapan yang sesuai dengan prosedur penangkapan pada proses penyidikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL