Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Asas Legalitas Baru dalam KUHP Nasional dan Konsekuensinya terhadap Kepastian Hukum

14 Januari 2024   22:54 Diperbarui: 19 Januari 2024   20:20 1320 2
Baru-baru ini pemerintah telah membentuk suatu produk legislasi baru yaitu KUHP Nasional yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Tujuan dibentuknya KUHP Nasional ini adalah untuk memperbaharui KUHP lama yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dalam KUHP Nasional ini ditetapkan sejumlah perubahan salah satunya adalah penerapan asas legalitas baru di Indonesia. Dalam KUHP Nasional diperkenalkan asas legalitas negatif yang memberikan celah kepada tindakan melanggar hukum yang hidup di masyarakat untuk dipidanakan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun