Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menimbulkan berbagai diskusi dan kontroversi di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL