Fenomena migrasi merupakan salah satu karakteristik global yang sering dijumpai di berbagai belahan dunia. Peristiwa yang didorong dengan berbagai faktor ini sejatinya dilatarbelakangi oleh isu-isu sosial yang mendesak masyarakat suatu negara untuk memilih bekerja ataupun mencari tempat tinggal di negara lain. Menurut
Amnesty International (2023), alasan mengenai fenomena perpindahan penduduk yang melampaui batasan negara sebagian besar disebabkan oleh adanya kondisi yang kurang baik maupun kurang layak bagi penduduk suatu negara untuk menetap di negaranya sendiri, sebagai contoh: (1) perang yang membahayakan hidup warga sipil; (2) kelaparan dan kemiskinan; (3) isu sosial dalam negeri yang menyebabkan pengasingan; (4) dampak dari bencana alam yang tidak memungkinkan mereka untuk menetap di negara asal. Sebelum berlanjut pada pembahasan, perlu diambil beberapa poin bahwa migrasi sebagai suatu proses perpindahan kelompok masyarakat dari satu negara ke negara lain akan memunculkan pengertian mengenai migran, yakni penduduk yang melakukan perpindahan. Hal ini kemudian berlanjut pada adanya istilah “imigran”, yakni imigran yang masuk ke suatu negara, serta emigran sebagai istilah bagi para migran yang keluar dari negara asal mereka. Migran juga berbeda kaitannya dengan pengungsi karena seorang migran sebelumnya memiliki pilihan untuk berpindah dari negaranya menuju negara lain, sedangkan pengungsi dianggap "terpaksa" untuk berpindah dari negaranya dengan alasan-alasan yang cenderung mendesak (Amnesty International, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL