Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Selamatkan KPK , Rengkuh POLRI Dengan Cinta

25 Januari 2015   15:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:24 88 4

BW dipastikan harus mundur karena statusnya sudah tersangka. Meskipun BW ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjadi unsur pimpinan di KPK, namun bagiamanapun status sebagai tersangka sudah merupakan pelanggaran berat atas Kode Etik KPK dimana pasal 4 point (d) menekankan setiap pimpinan KPK harus memilki nilai-nilai dasar (basic value)berkaitan dengan integritas dan perilaku bermartabat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun