BW dipastikan harus mundur karena statusnya sudah tersangka. Meskipun BW ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjadi unsur pimpinan di KPK, namun bagiamanapun status sebagai tersangka sudah merupakan pelanggaran berat atas Kode Etik KPK dimana pasal 4 point (d) menekankan setiap pimpinan KPK harus memilki nilai-nilai dasar (basic value)berkaitan dengan integritas dan perilaku bermartabat.