Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sosialisasi Sengketa Tanah Dan Pembagian Warisan Kepada Warga Desa Bendunganjati Kab. Mojokerto

19 Januari 2025   22:01 Diperbarui: 19 Januari 2025   22:06 16 0
Kami adalah mahasiswa KKN Untag kelompok R12 sub kelompok 6 ketika kami melakukan kami melihat adanya sebuah permasalahan sengketa tanah dan waris info ini juga kami dapat dari Kepala Desa Bendunganjati yaitu bapak Dadang Saifudin yang menyarankan kami agar bisa memberikan sosialisasi terkait kedua masalah tersebut. Melalui KKN di Desa Bendunganjati, kami belajar bahwa mengedukasi masyarakat soal hukum itu nggak cuma penting, tapi juga sangat dibutuhkan. Banyak warga yang sebelumnya bingung soal hukum waris atau sengketa tanah, dengan adanya sosialisasi ini warga desa Bendunganjati sekarang jadi punya gambaran jelas setelah mengikuti sosialisasi ini. Rasanya senang banget melihat para warga begitu penuh rasa antusias bertanya dan mendengarkan penjelasan kami. Selain sosialisasi kami pun membuka klinik hukum di Balai Desa Bendunganjati dengan adanya klinik hukum ini, para warga yang memiliki permasalahan hukum terkait tanah dan waris bisa langsung berkonsultasi dengan kami.Kegiatan ini berfokus pada pemberian pengetahuan bahwa pentingnya melakukan pengesahan terhadap tanah yang dimiliki oleh para warga desa bendunganjati, sehingga ketika mereka melakukan pengesahan mereka mempunyai dokumen dokumen yang sah yang memberikan jaminan perlindungan hukum. Kami juga merasa melalui klinik hukum ini kami bisa semakin dekat dengan warga desa Bendunganjati. Dalam berita disebutkan, banyak warga yang memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi soal sengketa tanah dan masalah hukum lainnya. Ini jadi pengalaman yang sangat berharga buat kami, karena selain bisa membantu mereka, kami juga jadi belajar memahami persoalan masyarakat dari setiap sudut pandang yang lebih nyata. Harapan kami, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, warga Desa Bendunganjati makin sadar pentingnya mencatat transaksi hukum, seperti yang kami imbau saat penyuluhan. Dengan begitu, nggak cuma sengketa yang bisa dihindari, tapi lingkungan desa juga bisa jadi lebih harmonis dan adil, seperti yang kami cita-citakan sejak awal. Kami juga berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang berjangka panjang sehinga masyarakat desa Bendunganjati bisa terbebas dari sengketa tanah dan dari permasalahan pembagian waris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun