Kamis (19/10/2023) BEM FTIK UNISNU Jepara adakan Audiensi dengan HMPS PGSD terkait kejelasan mengenai latar belakang terjadinya forum Reshuffel Bupati HMPS PGSD beserta jajaran kepengurusan yang di hadiri oleh Ka. Prodi PGSD dan Kabag. Kemahasiswaan PGSD.
HMPS PGSD (Himpunan Mahasiswa Program Studi Guru Sekolah Dasar) merupakan salah satu Organisasi Mahasiswa dibawah naungan BEM FTIK. Berawal dari penyerahan SK baru dari pihak HMPS PGSD kepada BEM FTIK tanpa melalui prosedur yang seharusnya diterapkan. Kemudian BPH beserta Kepala Departemen HMPS PGSD Menyampaikan apa yang menjadi permasalahan di HMPS PGSD hingga terjadinya Reshuffel, yakni kurangnya koordinasi dan Komunikasi dari Bupati HMPS PGSD. Dari pihak Bupati HMPS PSGD pun mengklarifikasi terkait kurangnya koordinasi dan Komunikasi. Bupati HMPS PSGD Juga Menyampaikan bahwa kurangnya koordinasi dan komunikasi Pengurus HMPS PGSD kepada Bupati HMPS PGSD.
Kemudian dari BEM FTIK membuka forum mediasi guna penyelarasan paham agar tidak terdapat kesalahpahaman antar pengurus HMPS PGSD yang ditengahi oleh CO. Biro Advokasi BEM FTIK sebagai Mediator. BEM FTIK mengambil Kesimpulan bahwa hal ini dikarenakan misskomunikasi dan kurangnya koordinasi baik dari pengurus maupun dari Bupati HMPS PGSD.
BEM FTIK menghimbau kepada seluruh pengurus HMPS PGSD untuk tidak mencampur adukan permasalahan personal kedalam organisasi dengan menyelesaikan permasalahan melalui Departemen Advokasi HMPS PGSD atau kepada Biro Advokasi BEM FTIK. Hal tersebut dilakukan guna menyelaraskan tupoksi Advokasi agar permasalahan personal pengurus tidak naik kepada ranah pimpinan.
Audiensi kali ini kemudian menghasilkan beberapa poin yang akhirnya di sepakati, diantaranya:
1. Bupati HMPS PGSD beserta BPH dan Kepala Departemen HMPS PGSD mengakui kesalahannya dan saling memaafkan satu sama lain dengan menerima klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
2. BEM FTIK Menolak terselenggarakannya Musyawarah atas pelengseran Bupati HMPS PGSD dan Pe-reshuffle-an pengurus yang telah dilaksanakan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Karena Forum Tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedural dengan Mengacu pada :
- UU KBMU Bagian Kedelapan BAB III Pasal 64 Ayat 2 point b "DPM Berwenang Menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk Memberhentikan Gubernur BEM F, Bupati HMPS, dan Ketua UKK dengan Persetujuan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan" Â
- Anggaran Rumah Tangga HMPS PGSD Pasal 8 Ayat 3 "khusus bupati tidak sedang menjabat sebagai ketua disalah satu organisasi intra kampus dan tidak sedang menjabat ketua di ekstra kampus"
3. Bupati HMPS PGSD beserta BPH dan Kepala Departemen HMPS PGSD sepakat untuk diselenggarakannya Sidang Istimewa sesuai dengan prosedural yang berlaku dari pihak DPM UNISNU Jepara dengan persetujuan dan keikhlasan dari Bupati HMPS PGSD.
4. Sidang Istimewa HMPS PGSD akan diselenggarakan setelah dikeluarkannya Berita Acara dari BEM FTIK.