Surabaya (07/07)Â -- Penerapan PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali berdasarkan INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Tidak dipungkiri banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL