Sejak saya bekerja di sebuah rumah sakit swasta, mau tak mau saya juga mempelajari proses klaim ke BPJS. Ketentuan-ketentuan klaim membuat saya menjadi tahu batasan-batasan penjaminan BPJS terhadap biaya pengobatan pesertanya. Dan menurut saya cukup ada banyak hal yang kurang disosialisasikan oleh pemerintah, khususnya BPJS mengenai batasan-batasan penjaminan terhadap biaya pengobatan tiap peserta.
Berikut ini adalah beberapa contoh hal-hal yang kurang disosialisasikan terhadap peserta atau calon peserta BPJS :
1. Tidak semua obat dijamin oleh BPJS
Karena disebut sebagai jaminan kesehatan nasional, peserta BPJS selalu mengira kalau seluruh biaya obat yang harus dibayar ditanggung oleh pihak BPJS. Padahal yang dijamin oleh BPJS kebanyakan hanyalah obat Generik. Sehingga obat-obat yang harganya relatif mahal sebenarnya tidak dijamin oleh BPJS, sehingga harus dibayarkan secara pribadi.
Untuk pasien rawat jalan, BPJS harus menanggung seluruh biaya pengobatan, tetapi dengan ketentuan bahwa obat yang diresepkan harus ada dalam daftar obat yang dijamin BPJS. Sehingga tiap kali memberikan resep obat, dokter harus melihat daftar tersebut. Jika terlanjur diresepkan, obat tersebut tetap tidak akan diberikan oleh pihak Apotik, karena tidak sesuai standar BPJS.
2. Tidak bisa naik kelas ruang perawatan
Peserta BPJS kelas 3 tidak bisa dirawat di ruang perawatan kelas 2. Mungkin semua orang juga sudah paham dengan ketentuan tersebut. Tapi jika ruang perawatan sesuai kelas sudah penuh dan pasien harus segera diberi perawatan bagaimana? Nah, kasus seperti ini dialami oleh nenek saya sendiri. Saat beliau sakit dan dilarikan ke RSUD, kamar kelas 3 sudah penuh. Sedangkan beliau adalah peserta BPJS kelas 3. Karena harus segera dirawat, akhirnya keluarga dan pihak rumah sakit mencari ruang kosong. Dan yang masih tersisa hanya kelas 1. Karena ruang perawatan tidak sesuai dengan kelas peserta, maka BPJS tidak bisa menjamin biaya pengobatannya. Dan akhirnya biaya pengobatan ditanggung oleh biaya pribadi. Untung nenek saya punya asuransi swasta juga, jadi masih bisa klaim biaya pengobatan kesana.
3. Harga tindakan dan obat yang diberikan pihak BPJS cukup jauh dari standar harga yang ditentukan RS
Perlu Anda ketahui para peserta BPJS, bahwa harga standar tindakan dan obat yang ditentukan oleh pihak BPJS cukup jauh dibawah standar harga dari Rumah Sakit. Sehingga pihak rumah sakit kadang harus berpikir keras tindakan dan obat apa yang diberikan agar sesuai dengan biaya yang dijamin oleh BPJS. Hal ini tentunya akan menyebabkan pengobatan untuk peserta BPJS menjadi tidak maksimal.
4. Kelas Rumah Sakit menentukan harga tindakan dan obat
Setiap rumah sakit berbeda-beda ketentuan dalam melayani peserta BPJS. Semakin tinggi kelas suatu rumah sakit, maka semakin besar biaya jaminan yang ditentukan oleh BPJS. Maka jangan samakan pelayanan di rumah sakit yang berbeda. Karena mungkin kelas rumah sakitnya berbeda, jadi yang dijamin pun berbeda. Setiap pelayanan peserta BPJS yang cukup kritis juga melalui persetujuan dengan pihak BPJS. Agar pihak BPJS bisa menjamin jika terjadi pembengkakan biaya perawatan dan pengobatan. Biasanya ada berkas-berkas rumah sakit yang harus dilampirkan untuk persetujuan penjaminan.
Itulah beberapa hal yang menurut saya perlu sekali disosialisasikan kepada para peserta BPJS. Sehingga peserta BPJS yang berobat tidak menyalahkan rumah sakit jika terjadi ketidaksesuaian pelayanan yang dia terima. Karena setiap rumah sakit bisa berbeda pelayanannya. Ya semoga BPJS terus memperaiki diri dalam pelayanan dan penjaminan para pesertanya. Sehingga bisa terwujud biaya kesehatan gratis yang diimpikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Amiin.