Tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan penambangan emas. PETI biasa disebut sebagai "Dompeng" oleh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan masih sangat banyak yang menjalankan usaha ini. Tidak sedikit pekerja atau masyarakat Kuansing yang dirugikan akibat dompeng. Baru-baru ini pria berusia 30 tahun yang berasal dari Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal akibat longsor dari hasil galian dompeng.
KEMBALI KE ARTIKEL