Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelepasan Hak Imunitas Kedaulatan Terhadap Pejabat Diplomatik

1 Desember 2024   13:07 Diperbarui: 1 Desember 2024   15:09 22 0
Konvensi Wina tahun 1961 dalam pasal 25 menyatakan hak kekebalan dan hak-hak Istimewa yaitu perutusan-perutusan diplomat tidak dapat diganggu-gugat diri sendiri. Hak dan kekebalan itu diberikan untuk menjamin terlaksananya tugas dan tanggungjawab mereka secara efisiensi. Pejabat diplomatik dalam mejalankan tugas kenegaraannya di wilayah kedauatan negara lain memiliki perlindungan atau proteksi khusus. Jenis perlindungan tersebut adalah:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun